Rabu, 16 Maret 2016

K3

A.      Latar Belakang
Di Indonesia secara historis peraturan keselamatan dan kesehatan kerja telah ada sejak pemerintahan Hindia Belanda. Pada saat itu peraturan keselamatan dan kesehatan kerja yang berlaku adalah Veiligheids Reglement. Setelah kemerdekaan dan diberlakukannya Undang-Undang Dasar 1945, maka beberapa peraturan termasuk peraturan keselamatan telah dicabut dan diganti. Peraturan yang mengatur tentang keselamatan dan kesehatan kerja adalah Undang-Undang  Keselamatan Kerja No.1 Tahun 1970.
Menurut Mangkunegara (2002:163) Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan, baik jasmaniah maupun rohaniah. Keutuhan dan kesempurnaan tersebut ditujukan secara khusus terhadap tenaga kerja dan manusia pada umumnya, sehingga menghasilkan suatu hasil karya dan budaya untuk menuju masyarakat yang adil dan makmur.
Ketentuan-ketentuan penerapan K3 yang dijelaskan dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 adalah (1) tempat kerja yang menggunakan mesin, pesawat, perkakas, (2) tempat kerja pembangunan perbaikan, perawatan, pembersihan atau pembongkaran gedung, (3) tempat usaha pertanian, perkebunan, pekerjaan hutan, (4) pekerjaan usaha pertambangan dan pengelolahan emas, perak, logam, serta biji logam lainnya, dan (5) tempat pengangkutan barang, binatang, dan manusia baik di daratan, melalui terowongan, permukaan air, dalam air dan di udara.
Beberapa kewajiban dari pemimpin suatu perusahaan tentang K3 juga dituangkan dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 pasal 9, ayat 3. Salah satu kewajiban utama pimpinan perusahaan adalah menyeleggarakan pembinaan bagi semua tenaga kerja yang berada dalam naungan perusahaannya. Pembinaan tersebut adalah tentang pencegahan kecelakaan dan pemberantasan kebakaran, serta peningkatan keselamatan dan kesehatan kerja dalam pemberian pertolongan pertama pada kecelakaan.

B . PEMAHAMAN DAN RUANG LINGKUP KERJA

Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan instrumen yang memproteksi pekerja, perusahaan, lingkungan hidup, dan ma-syarakat sekitar dari bahaya akibat kecelakaan kerja. Perlindungan tersebut merupakan hak asasi yang wajib dipenuhi oleh perusahaan. K3 bertujuan mencegah, mengurangi, bahkan menihilkan risiko kecelakaan kerja (zero accident).
kesehatan kerja adalah spesialisasi dalam ilmu kesehatan/kedokteran beserta prakteknya yang bertujuan, agar pekerja/masyarakat pekerja beserta memperoleh derajat kesehatan yang setinggi-tingginya, baik fisik, atau mental, maupun sosial, dengan usaha-usaha preventif dan kuratif, terhadap penyakit-penyakit/gangguan –gangguan kesehatan yang diakibatkan faktor-faktor pekerjaan dan lingkungan kerja, serta terhadap penyakit-penyakit umum.
Keselamatan kerja sama dengan Hygiene Perusahaan.
Kesehatan kerja memiliki sifat sebagai berikut :
a. Sasarannya adalah manusia
b. Bersifat medis.
Ruang Lingkup K3
Ruang lingkup hyperkes dapat dijelaskan sebagai berikut (Rachman, 1990) :
a. Kesehatan dan keselamatan kerja diterapkan di semua tempat kerja yang di dalamnya melibatkan aspek manusia sebagai tenaga kerja, bahaya akibat kerja dan usaha yang dikerjakan.

b. Aspek perlindungan dalam hyperkes meliputi :
1) Tenaga kerja dari semua jenis dan jenjang keahlian
2) Peralatan dan bahan yang dipergunakan
3) Faktor-faktor lingkungan fisik, biologi, kimiawi, maupun sosial.
4) Proses produksi
5) Karakteristik dan sifat pekerjaan
6) Teknologi dan metodologi kerja

C. Deskripsi tentang Kecelakaan , Keselamatan Kerja

Tujuan K3 :
1.      melindungi pekerja dan orang lain ditempat kerja,
2.      menjamin agar setiap sumber produksi dapat dipakai secara aman dan efesien,
3.      menjamin proses produksi berjalan lancer,
4.      menciptakan lingkungan kerja yang aman, nyaman dan sehat,
5.      mencegah terjadinya kecelakaan dan penyakin akibat bekerja.

Penyebab Kecelakaan kerja

Penyebab kecelakaan kerja disebabkan karena :
1.      tindakan yang tidak aman :
Contoh : tidak memakan alat pengaman keselamatan kerja yang sudah disediakan oleh perusahaan
2.      Kondisi tidak aman :
Contoh : Lingkungan kerja yang terlalu bising menyebabkan kurangnya pendengaran dan konsentrasi kerja

Pencegahan Kecelakaan kerja :

1.      Bekerja serius
2.      Berkonsentrasi dalam melakukan pekerjaan
3.      Mengikuti prosedur kerja
4.      Menggunakan alat pelindung diri
5.      Menjaga kebersihan tempat kerja
6.      Mengutamakan keselamatan dalam bekerja




Tidak ada komentar:

Posting Komentar