A. Latar Belakang
Di Indonesia secara historis peraturan keselamatan dan kesehatan kerja
telah ada sejak pemerintahan Hindia Belanda. Pada saat itu peraturan
keselamatan dan kesehatan kerja yang berlaku adalah Veiligheids
Reglement. Setelah kemerdekaan dan diberlakukannya Undang-Undang Dasar
1945, maka beberapa peraturan termasuk peraturan keselamatan telah dicabut dan
diganti. Peraturan yang mengatur tentang keselamatan dan kesehatan kerja adalah
Undang-Undang Keselamatan Kerja No.1 Tahun 1970.
Menurut Mangkunegara (2002:163) Keselamatan
dan Kesehatan Kerja (K3) adalah suatu pemikiran dan upaya
untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan, baik jasmaniah maupun rohaniah.
Keutuhan dan kesempurnaan tersebut ditujukan secara khusus terhadap tenaga
kerja dan manusia pada umumnya, sehingga menghasilkan suatu hasil karya dan
budaya untuk menuju masyarakat yang adil dan makmur.
Ketentuan-ketentuan penerapan K3 yang dijelaskan dalam Undang-Undang No. 1
Tahun 1970 adalah (1) tempat kerja yang menggunakan mesin, pesawat, perkakas,
(2) tempat kerja pembangunan perbaikan, perawatan, pembersihan atau
pembongkaran gedung, (3) tempat usaha pertanian, perkebunan, pekerjaan hutan,
(4) pekerjaan usaha pertambangan dan pengelolahan emas, perak, logam, serta
biji logam lainnya, dan (5) tempat pengangkutan barang, binatang, dan manusia
baik di daratan, melalui terowongan, permukaan air, dalam air dan di udara.
Beberapa kewajiban dari pemimpin suatu perusahaan tentang K3 juga
dituangkan dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 pasal 9, ayat 3. Salah satu
kewajiban utama pimpinan perusahaan adalah menyeleggarakan pembinaan bagi semua
tenaga kerja yang berada dalam naungan perusahaannya. Pembinaan tersebut adalah
tentang pencegahan kecelakaan dan pemberantasan kebakaran, serta peningkatan
keselamatan dan kesehatan kerja dalam pemberian pertolongan pertama pada
kecelakaan.
B .
PEMAHAMAN DAN RUANG LINGKUP KERJA
Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan instrumen yang memproteksi pekerja, perusahaan, lingkungan hidup, dan ma-syarakat sekitar dari bahaya akibat kecelakaan kerja. Perlindungan tersebut merupakan hak asasi yang wajib dipenuhi oleh perusahaan. K3 bertujuan mencegah, mengurangi, bahkan menihilkan risiko kecelakaan kerja (zero accident).
kesehatan kerja adalah spesialisasi dalam ilmu
kesehatan/kedokteran beserta prakteknya yang bertujuan, agar pekerja/masyarakat
pekerja beserta memperoleh derajat kesehatan yang setinggi-tingginya, baik
fisik, atau mental, maupun sosial, dengan usaha-usaha preventif dan kuratif,
terhadap penyakit-penyakit/gangguan –gangguan kesehatan yang diakibatkan
faktor-faktor pekerjaan dan lingkungan kerja, serta terhadap penyakit-penyakit
umum.
Keselamatan
kerja sama dengan Hygiene Perusahaan.
Kesehatan kerja memiliki sifat
sebagai berikut :
a. Sasarannya adalah manusia
b. Bersifat medis.
Ruang Lingkup
K3
Ruang lingkup
hyperkes dapat dijelaskan sebagai berikut (Rachman, 1990) :
a. Kesehatan dan keselamatan
kerja diterapkan di semua tempat kerja yang di dalamnya melibatkan aspek
manusia sebagai tenaga kerja, bahaya akibat kerja dan usaha yang dikerjakan.
b. Aspek perlindungan dalam
hyperkes meliputi :
1) Tenaga kerja dari semua jenis
dan jenjang keahlian
2) Peralatan dan bahan yang
dipergunakan
3) Faktor-faktor lingkungan
fisik, biologi, kimiawi, maupun sosial.
4) Proses produksi
5) Karakteristik dan sifat
pekerjaan
6) Teknologi dan metodologi kerja
C. Deskripsi
tentang Kecelakaan , Keselamatan Kerja
Tujuan K3 :
1. melindungi pekerja dan orang lain
ditempat kerja,
2. menjamin agar setiap sumber produksi
dapat dipakai secara aman dan efesien,
3. menjamin proses produksi berjalan
lancer,
4. menciptakan lingkungan kerja yang
aman, nyaman dan sehat,
5. mencegah terjadinya kecelakaan dan
penyakin akibat bekerja.
Penyebab Kecelakaan kerja
Penyebab
kecelakaan kerja disebabkan karena :
1. tindakan yang tidak aman :
Contoh :
tidak memakan alat pengaman keselamatan kerja yang sudah disediakan oleh
perusahaan
2. Kondisi tidak aman :
Contoh : Lingkungan
kerja yang terlalu bising menyebabkan kurangnya pendengaran dan konsentrasi kerja
Pencegahan Kecelakaan kerja :
1. Bekerja serius
2. Berkonsentrasi dalam melakukan
pekerjaan
3. Mengikuti prosedur kerja
4. Menggunakan alat pelindung diri
5. Menjaga kebersihan tempat kerja
6. Mengutamakan keselamatan dalam
bekerja