·
Standar
Nasional Indonesia (SNI), adalah standar yang ditetapkan oleh Badan
Standardisasi Nasional dan berlaku secara nasional. Badan Standardisasi
Nasional (BSN), adalah Badan yang membantu Presidendalam menyelenggarakan
pengembangan dan pembinaan dibidang standardisasi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Standar nasional Indonesia berlaku di seluruh
wilayah Republik Indonesia. Standar Nasional Indonesia bersifat sukarela untuk
ditetapkan oleh pelaku usaha. (PP nomor 102 tahun
2000 )Standardisasi dimaksud untuk meningkatkan
perlindungan kepada konsumen, pelaku usaha, tenaga kerja, dan masyarakat
lainnya baik untuk keselamatan, keamanan maupun pelestarian fungsi lingkungan
hidup, serta untuk membantu kelancaran perdagangan dan mewujudkan persaingan
usaha yang sehat dalam perdagangan. Penerapan SNI untuk pangan ada yang
diwajibkan (mandatory) dan ada
yang bersifat sukarela (Voluntary).SNI
wajib untuk pangan mencakup produk :
1.
Garam konsumsi Beryodium (SNI 01-3556-2000)
2.
Gula Rafinasi (SNI SNI 01-3140.2-2006)
·
JIS (Japanese ndustrial Standar) Nippon
Kogyo kikaku, Menentukan
standar yang digunakan untuk kegiatan industri di jepang. Proses standarisasi
dikordinasi oleh komite standar industsi di jepang dan dipublikasikan melalui
Japan Standards Association.
·
ASME (American Society of Medical Engineers) adalah salah
satu organisasi stadar didunia yang menghasilkan sekitar 600 kode dan standar,
mencakup bidang teknis, seperti komponen boiler, lift, pengukuran aliran fluida
dalam saluran tertutup, crane, perkakas tangan, kancing dan peralatan mesin.
·
4. ASTM adalah organisasi internasional sukarela yang
mengembangkan standarisasi teknik untuk material, produk, sistem dan jasa. ASTM
Internasional yang berpusat di Amerika Serikat.
·
5. BSI standar adalah Inggris Badan Standar Nasional (NSB)
mewakili kepentingan Inggris dalam bidang ekonomi dan sosial di semua
organisasi nasional Eropa
·
6. DIN (Deutsches Institut fur Normung) merupakan Institut
jerman untuk Standardisasi, menawarkan pengembangan layanan untuk industri,
negara dan masyarakat keseluruhan
2.
Standar management jelaskan pengertian dibawah ini :
A. ISO 9000 adalah kumpulan standar untuk sistem manajemen
mutu (SMM). ISO 9000 yang dirumuskan oleh TC 176 ISO,
yaitu organisasi internasional di bidang standardisasi. ISO
9000 pertama kali dikeluarkan pada tahun 1987 oleh International
Organization for Standardization Technical Committee (ISO/TC)
176.[1] ISO/TC inilah yang bertanggungjawab untuk
standar-standar sistem manajemen mutu.[1] ISO/TC 176 menetapkan siklus peninjauan ulang
setiap lima tahun, guna menjamin bahwa standar-standar ISO 9000 akan menjadi up
to date dan relevan untuk organisasi.[1] Revisi terhadap standar ISO 9000 telah
dilakukan pada tahun 1994 dan tahun 2000.[1]
- adanya satu set prosedur yang mencakup semua proses
penting dalam bisnis;
- adanya pengawasan dalam proses
pembuatan untuk memastikan bahwa sistem menghasilkan produk-produk
berkualitas;
- tersimpannya data dan arsip
penting dengan baik;
- adanya pemeriksaan
barang-barang yang telah diproduksi untuk mencari unit-unit yang rusak,
dengan disertai tindakan perbaikan yang benar apabila dibutuhkan;
- secara teratur meninjau
keefektifan tiap-tiap proses dan sistem kualitas itu sendiri.
B.
OHSAS – Occupational Health and Safety Assesment Series-18001 merupakan standar
internasional untuk penerapan Sistem Manajemen Kesehatan & Keselamatan
Kerja atau biasa disebut Manajemen
K3 .
Tujuan dari OHSAS
18001 ini
sendiri tidak jauh berbeda dengan tujuan Sistem Manajemen
K3 Permenaker,
yaitu Perlindungan terhadap para pekerja dari hal-hal yang tidak diinginkan yg
timbul dari lingkungan kerja pekerjaan itu sendiri yang berdampak terhadap
kesehatan dan keselamatan para pekerja DAN tidak menimbulkan kerugian
bagi perusahaan dan pekerja itu sendiri. Akibat dari kecelakaan kerja
bagi perusahaan yang bisa menciptakan citra buruk perusahaan dan
menurunkan image perusahaan di mata clients, media dan pekerja lainnya.
seperti diketahui Banyak Industri ataupun bisa jasa yang prosesnya
berdampak negative terhadap lingkungan serta kesehatan dan keselamatan
pekerjanya, oleh sebab itu di butuhkan manajemen Kesehatan & Keselamatan
Kerja (Manajemen
K3) sehingga ada
jaminan bagi para pekerjanya. Hal inilah yang menjadi alasan mengapa perusahaan
besar terutama OIL&GAS mewajibkan semua mitranya minimal harus
mengimplementasikan sistem Manajemen
K3 atau
biasa di sebut dengan CSMS ( Contractor Safety Manajemen System ) serta untuk
bisa mengikuti tender pada bidang oil and gas syarat utamanya perusahaan
wajib memiliki dokumen K3LL .
C. ISO 14000 adalah kumpulan standar-standar terkait pengelolaan lingkungan yang disusun untuk membantu organisasi untuk:
1.
meminimalisir dampak negatif kegiatan-kegiatan (proses
dll) mereka terhadap lingkungan, seperti menimbulkan perubahan yang merugikan
terhadap udara, air atau tanah;
2.
mematuhi peraturan perundangan-undangan dan
persyaratan-persyaratan berorientasi lingkungan yang berlaku;
3.
memperbaiki hal-hal di atas secara berkelanjutan.
ISO 14000 serupa dengan ISO 9000 - manajemen mutu dalam hal
berkaitan dengan bagaimana sebuah produk diproduksi ketimbang tentang produk
itu sendiri. Sebagaimana halnya ISO 9000, sertifikasinya dilakukan oleh pihak
ketiga, bukan oleh ISO sendiri. Standar audit ISO 19001 diterapkan saat
mengaudit ketaatan ISO 9000 dan 14000 sekaligus.
Persyaratan ISO 140001 merupakan bagian integral dari
Skema Manajemen dan Audit Lingkungan (Eco-Management and Audit Scheme (EMAS) yang dikeluarkan
oleh Uni Eropa. Struktur dan
persyaratan material EMAS lebih menuntut, terutama menyangkut tugas-tugas
peningkatan, kepatuhan hukum dan pelaporan kinerja.