Kamis, 03 November 2016

5 STANDAR TEKNIK


·         Standar Nasional Indonesia (SNI), adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional dan berlaku secara nasional. Badan Standardisasi Nasional (BSN), adalah Badan yang membantu Presidendalam menyelenggarakan pengembangan dan pembinaan dibidang standardisasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Standar nasional Indonesia berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia. Standar Nasional Indonesia bersifat sukarela untuk ditetapkan oleh pelaku usaha. (PP nomor 102 tahun 2000 )Standardisasi dimaksud untuk meningkatkan perlindungan kepada konsumen, pelaku usaha, tenaga kerja, dan masyarakat lainnya baik untuk keselamatan, keamanan maupun pelestarian fungsi lingkungan hidup, serta untuk membantu kelancaran perdagangan dan mewujudkan persaingan usaha yang sehat dalam perdagangan. Penerapan SNI untuk pangan ada yang diwajibkan (mandatory) dan ada yang bersifat sukarela (Voluntary).SNI wajib untuk pangan mencakup produk :
1.     Garam konsumsi Beryodium (SNI 01-3556-2000)
2.     Gula Rafinasi (SNI SNI 01-3140.2-2006)
·         JIS (Japanese ndustrial Standar) Nippon Kogyo kikaku, Menentukan standar yang digunakan untuk kegiatan industri di jepang. Proses standarisasi dikordinasi oleh komite standar industsi di jepang dan dipublikasikan melalui Japan Standards Association.
·          ASME (American Society of Medical Engineers) adalah salah satu organisasi stadar didunia yang menghasilkan sekitar 600 kode dan standar, mencakup bidang teknis, seperti komponen boiler, lift, pengukuran aliran fluida dalam saluran tertutup, crane, perkakas tangan, kancing dan peralatan mesin.
·         4. ASTM adalah organisasi internasional sukarela yang mengembangkan standarisasi teknik untuk material, produk, sistem dan jasa. ASTM Internasional yang berpusat di Amerika Serikat.
·         5. BSI standar adalah Inggris Badan Standar Nasional (NSB) mewakili kepentingan Inggris dalam bidang ekonomi dan sosial di semua organisasi nasional Eropa
·         6. DIN (Deutsches Institut fur Normung) merupakan Institut jerman untuk Standardisasi, menawarkan pengembangan layanan untuk industri, negara dan masyarakat keseluruhan

2.      Standar management jelaskan pengertian dibawah ini :
A.      ISO 9000 adalah kumpulan standar untuk sistem manajemen mutu (SMM). ISO 9000 yang dirumuskan oleh TC 176 ISO, yaitu organisasi internasional di bidang standardisasi. ISO 9000 pertama kali dikeluarkan pada tahun 1987 oleh International Organization for Standardization Technical Committee (ISO/TC) 176.[1] ISO/TC inilah yang bertanggungjawab untuk standar-standar sistem manajemen mutu.[1] ISO/TC 176 menetapkan siklus peninjauan ulang setiap lima tahun, guna menjamin bahwa standar-standar ISO 9000 akan menjadi up to date dan relevan untuk organisasi.[1] Revisi terhadap standar ISO 9000 telah dilakukan pada tahun 1994 dan tahun 2000.[1]
  • adanya satu set prosedur yang mencakup semua proses penting dalam bisnis;
  • adanya pengawasan dalam proses pembuatan untuk memastikan bahwa sistem menghasilkan produk-produk berkualitas;
  • tersimpannya data dan arsip penting dengan baik;
  • adanya pemeriksaan barang-barang yang telah diproduksi untuk mencari unit-unit yang rusak, dengan disertai tindakan perbaikan yang benar apabila dibutuhkan;
  • secara teratur meninjau keefektifan tiap-tiap proses dan sistem kualitas itu sendiri.

B.      OHSAS – Occupational Health and Safety Assesment Series-18001 merupakan standar internasional untuk penerapan Sistem Manajemen Kesehatan & Keselamatan Kerja atau biasa disebut Manajemen K3 . Tujuan dari OHSAS 18001 ini sendiri tidak jauh berbeda dengan tujuan Sistem Manajemen K3 Permenaker, yaitu Perlindungan terhadap para pekerja dari hal-hal yang tidak diinginkan yg timbul dari lingkungan kerja  pekerjaan itu sendiri yang berdampak terhadap kesehatan dan keselamatan para pekerja DAN  tidak menimbulkan kerugian bagi perusahaan dan pekerja itu sendiri.  Akibat dari kecelakaan kerja bagi perusahaan yang bisa menciptakan citra buruk perusahaan dan  menurunkan image perusahaan di mata clients, media dan pekerja lainnya. seperti diketahui Banyak Industri ataupun bisa  jasa yang prosesnya berdampak negative terhadap lingkungan serta kesehatan dan keselamatan pekerjanya, oleh sebab itu di butuhkan manajemen Kesehatan & Keselamatan Kerja (Manajemen K3) sehingga ada jaminan bagi para pekerjanya. Hal inilah yang menjadi alasan mengapa perusahaan besar terutama OIL&GAS mewajibkan semua mitranya minimal harus mengimplementasikan sistem Manajemen K3 atau biasa di sebut dengan CSMS ( Contractor Safety Manajemen System ) serta untuk bisa mengikuti tender  pada bidang oil and gas syarat utamanya perusahaan wajib memiliki dokumen K3LL .
C.      ISO 14000 adalah kumpulan standar-standar terkait pengelolaan lingkungan yang disusun untuk membantu organisasi untuk:
1.   meminimalisir dampak negatif kegiatan-kegiatan (proses dll) mereka terhadap lingkungan, seperti menimbulkan perubahan yang merugikan terhadap udara, air atau tanah;
2.   mematuhi peraturan perundangan-undangan dan persyaratan-persyaratan berorientasi lingkungan yang berlaku;
3.   memperbaiki hal-hal di atas secara berkelanjutan.
ISO 14000 serupa dengan ISO 9000 - manajemen mutu dalam hal berkaitan dengan bagaimana sebuah produk diproduksi ketimbang tentang produk itu sendiri. Sebagaimana halnya ISO 9000, sertifikasinya dilakukan oleh pihak ketiga, bukan oleh ISO sendiri. Standar audit ISO 19001 diterapkan saat mengaudit ketaatan ISO 9000 dan 14000 sekaligus.
Persyaratan ISO 140001 merupakan bagian integral dari Skema Manajemen dan Audit Lingkungan (Eco-Management and Audit Scheme (EMAS) yang dikeluarkan oleh Uni Eropa. Struktur dan persyaratan material EMAS lebih menuntut, terutama menyangkut tugas-tugas peningkatan, kepatuhan hukum dan pelaporan kinerja.